Nama : Sarah Oktaviani Iskandar
NPM : 4A214037
Kelas : 1DA01
- KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
dikriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Demokrasi Indonesia pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
pancasila. Ini berarti :
1.
System pemerintahan rakyat dijiwai dan
dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (pancasila)
2.
Demokrasi Indonesia adalah transformasi
pancasila menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan khas pancasila
3.
Merupakan konsekuensi dari komitmen
pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang
pemerintahan atau politik
4.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat
dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai filsafah pancasila
5.
Pelaksanaan demokrasi merupakan
pengalaman pancasila melalui politik pemerintahan
- BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAAN NEGARA.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
a.
Pemerintahan
monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahaan
republik : berasal dari bahasa latin ‘res’ yang artinya pemerintahaan dan
‘publica’ yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintah
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut john locke kekuasaan pemerintahaan negara
dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
a. Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b. Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah).
c. Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri)
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan
bagian dari kekuasaan eksekutif.
Menurut Monsteque (teori trias politica) menyatakan
bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan
yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent)
yaitu :
a.
Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b.
Badan
Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c.
Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
1. Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu
partai (monoparty system).
2.
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
3.
Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara Eksekutif dan Legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam, yaitu :
1.
Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
2.
Sistem
pemerintahan parlementer
3.
Sistem
pemerintahan presudential
4.
Sistem
pemerintahan campuran
- PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
1.
Situasi
NKRI terbagi dalam periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun luar dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang
tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tinggat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periodebaru atau orde
baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada
tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketetapan nasional.
Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.2 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pertahanan keamanan negara republik indonesia, dengan adanya
penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela negara dari taman kanak-kanak
hingga perguruan tinggi.
Pada tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan
undang-undang yang sesuai maka keluarlah undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan
kewarganegaraan. Yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara. Antara warga negara serta pendidikan
pendahuluan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan untuhnya NKRI.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan
kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas
secara terus menerusmengembangkan ilmu pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai
instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pedidikan kewarganegaraan diperguruan
tinggidiberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan,
yaitu : wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
menurut saya : demokrasi adalah sistem suatu pemerintahan didalam negara untuk menciptakan kemakmuran, keadilan, dan kedaulatan rakyat yang akan dijalankan pemerintahan tersebut, sementara adanya bentuk-bentuk demokrasi yang dibentuk adalah untuk menjalankan pemerintahan tersebut sesuai tugas masing-masing. pendidikan bela negara yang diajarkan agar tahu hubungan antara warga negara dan negaranya, sehingga sistem pemerintahan tersebut dapat berjalan dengan baik, baik oleh warga negara maupun pemerintahan.
Daftar pustaka :
menurut saya : demokrasi adalah sistem suatu pemerintahan didalam negara untuk menciptakan kemakmuran, keadilan, dan kedaulatan rakyat yang akan dijalankan pemerintahan tersebut, sementara adanya bentuk-bentuk demokrasi yang dibentuk adalah untuk menjalankan pemerintahan tersebut sesuai tugas masing-masing. pendidikan bela negara yang diajarkan agar tahu hubungan antara warga negara dan negaranya, sehingga sistem pemerintahan tersebut dapat berjalan dengan baik, baik oleh warga negara maupun pemerintahan.
Daftar pustaka :
Subiyakto,
Gatot, SH, dkk.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan.Jakarta:Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar