Sabtu, 14 Maret 2015

minggu 2_Demokrasi






Nama : Sarah Oktaviani Iskandar
NPM : 4A214037
Kelas : 1DA01


  1. KONSEP DEMOKRASI
 Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna dikriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Demokrasi Indonesia pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berarti :
1.      System pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (pancasila)
2.      Demokrasi Indonesia adalah transformasi pancasila menjadi suatu bentuk dan system pemerintahan khas pancasila
3.      Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dibidang pemerintahan atau politik
4.      Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai filsafah pancasila
5.      Pelaksanaan demokrasi merupakan pengalaman pancasila melalui politik pemerintahan



  1. BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAAN NEGARA.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

a.       Pemerintahan monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahaan republik : berasal dari bahasa latin ‘res’ yang artinya pemerintahaan dan ‘publica’ yang berarti rakyat.

Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintah yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut john locke kekuasaan pemerintahaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :

a.     Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
b.  Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah).
c.    Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri)
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Menurut Monsteque (teori trias politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :

a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b.      Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c.       Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)
 
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
1.    Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
2.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
3.      Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara Eksekutif dan Legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
1.      Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
2.      Sistem pemerintahan parlementer
3.      Sistem pemerintahan presudential
4.      Sistem pemerintahan campuran


  1. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
1.      Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode

Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau orde lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun luar dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tinggat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periodebaru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketetapan nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.2 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik indonesia, dengan adanya penyelenggaraan pendidikan pendahuluan bela negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Pada tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang sesuai maka keluarlah undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud  dengan pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara. Antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan untuhnya NKRI.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerusmengembangkan ilmu pengetahuan dan perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pedidikan kewarganegaraan diperguruan tinggidiberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.


menurut saya :  demokrasi adalah sistem suatu pemerintahan didalam negara untuk menciptakan kemakmuran, keadilan, dan kedaulatan rakyat yang akan dijalankan pemerintahan tersebut, sementara adanya bentuk-bentuk demokrasi yang dibentuk adalah untuk menjalankan pemerintahan tersebut sesuai tugas masing-masing. pendidikan bela negara yang diajarkan agar tahu hubungan antara warga negara dan negaranya, sehingga sistem pemerintahan tersebut dapat berjalan dengan baik, baik oleh warga negara maupun pemerintahan.


Daftar pustaka :


Subiyakto, Gatot, SH, dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar