Jumat, 20 Maret 2015

minggu 1_Pendidikan kewarganegaraan



Nama : Sarah Oktaviani Iskandar
NPM : 4A214037
KELAS : 1DA01


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Perjalanan panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai semenjak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Kondisi dan tuntunan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam wadah nusantara.

Semangat bangsa yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.

Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.

Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap negara indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.



LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaannya)
b.      Kesamaan kedudukan warganegaraan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
c.       Hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela negara (pasal 27 ayat 3)
d.      Hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
e.       Hak warganegara mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1)
2.      UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
3.      Surat keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.


               TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGENGARAAN

Mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di indonesia yang dilakukan melalui pendidikan pancasila, pendidikan agama, ilmu sosial dasar, ilmu budaya dasar, dan ilmu alamiah dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.

Setiap warga negara republik indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.

Rakyat indonesia melalui MPR menyatakan bahwa : pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri. Sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa,”

Selain itu juga bertujuan untuk meningkat kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup masyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi perketi luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni untuk kepentingan kemanusia, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegraan, warga negara republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945


    PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

Didalam kamus besar bahasa indonesia Edisi kedua “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi “bangsa indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara/indonesia.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan malalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.      Teori terbentuknya negara
a.       Teori hukum alam (plato dan aristoteles)
Kondisi alam - berkembang manusia – tumbuh negara.
b.      Teori ketuhanan segala sesuatu adalah ciptaan tuhan, termaksud adanya negara.
c.       Teori perjanjian (thomas hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Didalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.       Penaklukan
b.      Peleburan
c.       Pemisahan diri
d.      Pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahanya


2.      Unsur negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam penghimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

3.      Bentuk negara
a.       Negara kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
b.      Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian


               HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

a.       Hak warga negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1.      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2.      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1)
4.      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6.      Hak untuk hidup (pasal 28A)
7.      Hak membentuk negara (pasal 28B ayat 1)
8.      Hak atas kelangsungan hidup dan berlindung dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2)
9.      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
10.  Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
11.  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1)
12.  Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2)
13.  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14.  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
15.  Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
16.  Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
17.  Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
18.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
19.  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20.  Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21.  Hak memperoleh suaka politik dari negara lain ( pasal 28G ayat 2)
22.  Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23.  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24.  Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25.  Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26.  Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayt 1)
27.  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28.  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29.  Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30.  Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapatbaik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31.  Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
32.  Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33.  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b.      Kewajiban warga negara antara lain :
1.      Melaksanakan aturan hukum
2.      Menghargai hak orang lain
3.      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4.      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
5.      Melakukan komunikasi dengan para wakil disekolah, pemerintahan lokal dan pemerintahan nasional
6.      Membayar pajak
7.      Menjadi saksi di pengadilan
8.      Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain



   Menurut saya pribadi, kewargangeraan adalah suatu kumpulan manusia dalam suatu lingkup yang luas, dimana manusia tersebut saling barkaitan, berhubungan, dan berkebutuhan yang di kepalai oleh organisasi yang paham serta mampu mengatasi kelangsungan hidup manusia tersebut (pemerintahan) dalam suatu negara. Manusia yang berkumpul dalam suatu negara tersebut disebut warga negara. Sehingga kewarganegaraan adalah suatu hubungan antar warga negara dengan negara tersebut.
Sementara itu pendidikan kewarganegaraan adalah suatu upaya yang diajarkan kepada masyarakat agar memahani lebih dalam mengenai ‘hak dan kewajiban’ baik negara maupun warga negara yang ‘dilandasi’ dengan unsur-unsur tertentu, sehingga memiliki ‘tujuan’ yang tepat dalam terbentuknya satu kesatuan yang utuh untuk mensejahterakan kehidupan bangsa tersebut.


terima kasih





 Daftar pustaka :
Subiyakto, Gatot, SH, dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Universitas Gunadarma.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar