Nama : Sarah Oktaviani Iskandar
NPM : 4A214037
KELAS : 1DA01
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa
indonesia yang dimulai semenjak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai
dengan jamannya.
Kondisi dan tuntunan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Nilai-nilai ini
dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh
menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan
republik indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat bangsa yang telah
ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa indonesia. Selain
itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti
keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan itu kini
telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh
globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang
ikut mengatur percaturan politik, ekonomi sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak
asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, khususnya di bidang
informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan
datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan
bagi setiap negara indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
UUD
1945
a.
Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi bangsa
indonesia tentang kemerdekaannya)
b.
Kesamaan
kedudukan warganegaraan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
c.
Hak
dan kewajiban warganegara dalam upaya bela negara (pasal 27 ayat 3)
d.
Hak
dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
e.
Hak
warganegara mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1)
2.
UU
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
3.
Surat
keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan
kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGENGARAAN
Mahasiswa calon sarjana atau
ilmuwan warga negara republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai
ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan
nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di
indonesia yang dilakukan melalui pendidikan pancasila, pendidikan agama, ilmu
sosial dasar, ilmu budaya dasar, dan ilmu alamiah dasar (sebagai aplikasi nilai
dalam kehidupan) yang disebut mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) dalam
komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara republik
indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa,
perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Rakyat indonesia melalui MPR
menyatakan bahwa : pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri. Sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa,”
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkat kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Kompetensi lulusan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari
seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup masyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman
dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2.
Berbudi
perketi luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni untuk kepentingan kemanusia,
bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan
kewarganegraan, warga negara republik indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat,
bangsa, dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita
dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945
Didalam kamus besar bahasa
indonesia Edisi kedua “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas
dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi “bangsa indonesia” adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara/indonesia.
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartikan
sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan malalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1.
Teori
terbentuknya negara
a.
Teori
hukum alam (plato dan aristoteles)
Kondisi
alam - berkembang manusia – tumbuh negara.
b.
Teori
ketuhanan segala sesuatu adalah ciptaan tuhan, termaksud adanya negara.
c.
Teori
perjanjian (thomas hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Didalam prakteknya,
terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan
b.
Peleburan
c.
Pemisahan
diri
d.
Pendudukan
atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahanya
2.
Unsur
negara
a.
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintah yang berdaulat.
b.
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam penghimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk
negara
a.
Negara
kesatuan
1.
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi.
b.
Negara
serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.
Hak
warga negara
Hak-hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1.
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2.
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1)
4.
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
6.
Hak
untuk hidup (pasal 28A)
7.
Hak
membentuk negara (pasal 28B ayat 1)
8.
Hak
atas kelangsungan hidup dan berlindung dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28B ayat 2)
9.
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
10. Hak untuk memajukan diri (pasal
28C ayat 2)
11. Hak memperoleh keadilan hukum
(pasal 28D ayat 1)
12. Hak untuk bekerja dan imbalan
yang adil (pasal 28D ayat 2)
13. Hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14. Hak atas status kewarganegaraan
(pasal 28D ayat 4)
15. Kebebasan memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
16. Hak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal
28E ayat 2)
17. Hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
18. Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (pasal 28F)
19. Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20. Hak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat
2)
21. Hak memperoleh suaka politik dari
negara lain ( pasal 28G ayat 2)
22. Hak hidup sejahtera lahir dan
batin (pasal 28 H ayat 1)
23. Hak mendapat kemudahan dan
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24. Hak atas jaminan sosial (pasal 28
H ayat 3)
25. Hak milik pribadi (pasal 28 H
ayat 4)
26. Hak untuk tidak diperbudak (pasal
28 I ayt 1)
27. Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28. Hak bebas dari perlakuan
diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29. Hak atas identitas budaya (pasal
28 I ayat 3)
30. Hak kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pendapatbaik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31. Hak atas kebebasan beragama
(pasal 29)
32. Hak pertahanan dan keamanan
negara (pasal 30 ayat 1)
33. Hak mendapat pendidikan (pasal 31
ayat 1)
b.
Kewajiban
warga negara antara lain :
1.
Melaksanakan
aturan hukum
2.
Menghargai
hak orang lain
3.
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4.
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
5.
Melakukan
komunikasi dengan para wakil disekolah, pemerintahan lokal dan pemerintahan
nasional
6.
Membayar
pajak
7.
Menjadi
saksi di pengadilan
8.
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
Sementara
itu pendidikan kewarganegaraan adalah suatu upaya yang diajarkan kepada
masyarakat agar memahani lebih dalam mengenai ‘hak dan kewajiban’ baik negara
maupun warga negara yang ‘dilandasi’ dengan unsur-unsur tertentu, sehingga
memiliki ‘tujuan’ yang tepat dalam terbentuknya satu kesatuan yang utuh untuk
mensejahterakan kehidupan bangsa tersebut.
☺
terima kasih ☺
Subiyakto,
Gatot, SH, dkk.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan.Jakarta:Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar