Nama : Sarah Oktaviani Iskandar
NPM : 4A214037
Kelas : 1DA01
PEMAHAMAN TENANG HAK ASASI MANUSIA
Didalam mukadinah deklarasi universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis umum perserikatan
bangsa-bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan berikut :
- Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian didunia.
- Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama
serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
aspirasi tertingi dari rakyat jelata.
- Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya
tercipta perdamaian.
- Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
- Menimbang
bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan seorang
manusia baik laki-laki maupun perempuan serta meningkatkan kemujaan sosial
dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
- Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji bahwa akan mencapai perbaikan
perhargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
- Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting
sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 TENTANG HAM
Atas
pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orangdan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional
maupun internasional.
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama yang lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin ,
bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial,
milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, tidak ada perbedaan status
politik, status hukum, dan status internasional negaradan wilayah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara tidak merdeka, yang terbentuk trust, yang
tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan
lainnya.
Pasal 3
Setiap
orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukansecara kejam tanpa mengingat
kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6
Setiap
orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang
dimana saja ia berada
Pasal 7
Semua
orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang
sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala
hasutan yang ditunjukan keapada perbedaan semacam ini.
Pasal 8
Setiap
orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang
berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar negara tau undang-undang.
Pasal 9
Tidak
seorang pun boleh tangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang
Pasal 10
Setiap
orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya di dengarkan
sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak
memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap
tuntunan pidana yang ditunjukan kepadanya.
Pasal 11
Ayat
1
Setiap
orang di tuntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak
bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu
sidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaanya
diberikan.
Ayat
2
Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut
undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan.
Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman
yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya,
keluarganya,rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya.
Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap
ganggu-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
Pasal 13
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas kebebsan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan
tiap negara.
Ayat 2
Setiap
orang berhak meninggalan satu negri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali kenegerinya.
Pasal 14
Ayat
1
Setiap
orang berhak menvcari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi
pengerjaran.
Ayat
2
Hak
ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal 15
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat
2
Tidak
seorang pun semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atu ditolak
haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat
1
Orang-orang
dewasa, baik laki-laki maupun perempuan ,berhak untuk mencari jodoh dan untuk
membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan ,kewarganegaraan atau agama
.Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan ,didalam perkawinandan
dikala perceraian
Ayat
2
Perkawinan
harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Ayat
3
Keluarga
adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak
mendapat perlindungan dari masyrakat dan negara
Pasal 17
Ayat
1
Setiap
orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama –sama dengan orang
lain
Ayat
2
Tidak
seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran ,hati nurani dan agama termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum
maupun ditempat sendiri
Pasal 19
Setiap
orang berhak atas kebebasan memounyai dan mengeluarkan pendapat termasuk
kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari
,menerima serta menyampaikan keterangan –keterangan dan pendapat-pendapat
dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas
Pasal 20
Ayat
1
Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat
2
Tidak
seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat
1
Setiap
orang yang berhak turut serta dalam
pemerintahaan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaran
wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat
2
Setiap
oreang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerinth
negerinya.
Ayat
3
Kemauan
rakyat harus menjadi dasar kekuasan pemerintah;kemauan ini harus dinyatakan
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilihan
yang bersifat umum dan kebersamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia
atau cara cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22
Setiap
orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk
perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasional dan
kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap
negara.
Pasal 23
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas kerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak
syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap
pengangguran.
Ayat
2
Setiap
orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
Ayat
3
Setiap
orang yang melakukan pekerjaan berhak atas penupahan yang adil dan baik yang
menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat
manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat
4
Setiap
orang berhak mendirikan memasuki serikat sekerja untuk melindungi
kepentingan-kepentingannya.
Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang
layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25
Ayat
1
Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk
dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan, kesehatannya,
serta usaha-usaha yang diperlukan, dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami pengangguran,
kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan
mata pecaharian yang lain diluar dipenguasahannya.
Ayat
2
Ibu
dan anak berhak mendapat perawatan dan bantu khusus. Semua anak, baik yang
dilahirkan didalam maupun diluar perkawinan, harus mendapat sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran
harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar.
Dasar sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi
semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama
oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2
Pengajaran harus ditunjunkan kerah perkembangan
pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap
hak-hak manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling
pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan
kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan
perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis
pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukan didalam hukm
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Ayat 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajibcikut serta
dalam upaya pembelaan negara
Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial
internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaksud dalam
pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat
dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan
seluruhnya.
Ayat 2
Di dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasanya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang lain dan untuk memenuhi
syarat-syarat benar kesusialaan, tata tertib umu dalam suatu masyarakat
demokrasi
Ayat 3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh
dijalankan dengan cara yang bertentangsn dengan tujuan-tujusn dan dasar-dasar
PBB.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh
diartikan sebagai pemberian hak keoada salah satu negara, golongan atau
seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah
satu hak dan kebebasan yang termaksud dalam pernyataan.
Masing-masing individu dan semua orang yang beragam
akan sependapat dengan ketiga puluh pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) tersebut. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri
menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, status manusia individual
akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur
dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak
hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban.
Manurut saya pribadi, HAM atau Hak
Asasi Manusia adalah kepemilikian dari setiap manusia sejak ia lahir yang tidak
dapat diubah. Dimana kepemilikan tersebut bersifat rasional. Setiap individu
mempunyai hak asasi manusia seperti yang telah dijabarkan berdasarkan 30 pasal
diatas. Setiap manusia harus saling menghormati walau berbeda ras, suku,
budaya, agama, maupun negara. Hak Asasi yang dimiliki setiap individu harus
dihargai dan dilindungi. Tidak boleh ada perbedaan HAM antara satu manusia
dengan manusia lainnya..
☺‘Terimakasih’☺
Sumarno.s.2007.pendidikan
kewarganegaraan.PT
Gramedia Pustaka Utama,Jakarta
Kamus besar bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar